Waktu bertanding:
1. Kompetisi profesional: umumnya 12 babak, setiap babak berdurasi 3 menit, total 36 menit.
2. Kompetisi amatir: umumnya 3 atau 4 babak, setiap babak berdurasi 2 menit atau 3 menit, total 6 menit atau 12 menit.
Perlengkapan kompetisi:
1. Sarung tinju: 16-sarung tinju ons biasanya digunakan untuk melindungi tangan pemain dan mengurangi kerusakan pada lawan.
2. Pelindung mulut: Pemain harus memakai pelindung mulut untuk melindungi mulutnya dari cedera.
Aturan kontes:
1. Lingkup pukulan: Hanya pukulan pada kepala dan badan yang diperbolehkan, bagian lain seperti bagian belakang kepala, tubuh bagian bawah, dll adalah ilegal.
2. Hukuman busuk: Menurut aturan permainan, pelanggar akan diperingatkan oleh wasit, didenda atau dihentikan lebih awal.
3. Penentuan knockdown: Jika pemain terjatuh, wasit akan memulai penghitungan waktu. Jika pemain yang terjatuh tidak dapat berdiri dalam waktu 10 detik, lawannya menang.
4. Keterampilan bertarung: Tinju terutama menggunakan sarung tinju untuk mengontrol serangan, memungkinkan penggunaan pukulan lurus, pukulan atas, pukulan atas, pukulan lurus, dan teknik lainnya.
Peringkat Kompetisi:
1. Kriteria penilaian: Pertandingan tinju biasanya dinilai secara komprehensif oleh wasit profesional berdasarkan pukulan efektif, pertahanan, teknologi, dan performa keseluruhan.
2. Perhitungan skor: Wasit akan memberikan 10 poin kepada pemenang setiap babak berdasarkan situasi permainan, dan biasanya memberikan 9 poin atau kurang kepada yang kalah. Jika seri, kedua tim masing-masing akan mencetak 10 poin.
Wasit dan Keputusan:
1. Wasit: Pertandingan tinju biasanya terdiri dari seorang wasit kepala dan beberapa asisten wasit, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan keputusan pertandingan.
2. Metode penilaian: Wasit mengambil keputusan dengan mengamati dan menilai kinerja teknis pemain, situasi knockdown dan keseluruhan proses permainan.
7. Perilaku yang dilarang:
1. Tidak ada serangan kepala atau siku.
2. Dilarang menggunakan lutut, kaki atau gerakan non tinju lainnya untuk menyerang.
3. Dilarang menggigit, mencakar, bergulat atau perilaku tidak senonoh lainnya.
