Aturan Tinju

Oct 27, 2023

Tinggalkan pesan

Waktu bertanding:

1. Kompetisi profesional: umumnya 12 babak, setiap babak berdurasi 3 menit, total 36 menit.

2. Kompetisi amatir: umumnya 3 atau 4 babak, setiap babak berdurasi 2 menit atau 3 menit, total 6 menit atau 12 menit.

 

Perlengkapan kompetisi:

 

1. Sarung tinju: 16-sarung tinju ons biasanya digunakan untuk melindungi tangan pemain dan mengurangi kerusakan pada lawan.

 

2. Pelindung mulut: Pemain harus memakai pelindung mulut untuk melindungi mulutnya dari cedera.

 

Aturan kontes:

1. Lingkup pukulan: Hanya pukulan pada kepala dan badan yang diperbolehkan, bagian lain seperti bagian belakang kepala, tubuh bagian bawah, dll adalah ilegal.

 

2. Hukuman busuk: Menurut aturan permainan, pelanggar akan diperingatkan oleh wasit, didenda atau dihentikan lebih awal.

 

3. Penentuan knockdown: Jika pemain terjatuh, wasit akan memulai penghitungan waktu. Jika pemain yang terjatuh tidak dapat berdiri dalam waktu 10 detik, lawannya menang.

 

4. Keterampilan bertarung: Tinju terutama menggunakan sarung tinju untuk mengontrol serangan, memungkinkan penggunaan pukulan lurus, pukulan atas, pukulan atas, pukulan lurus, dan teknik lainnya.

 

Peringkat Kompetisi:

1. Kriteria penilaian: Pertandingan tinju biasanya dinilai secara komprehensif oleh wasit profesional berdasarkan pukulan efektif, pertahanan, teknologi, dan performa keseluruhan.

 

2. Perhitungan skor: Wasit akan memberikan 10 poin kepada pemenang setiap babak berdasarkan situasi permainan, dan biasanya memberikan 9 poin atau kurang kepada yang kalah. Jika seri, kedua tim masing-masing akan mencetak 10 poin.

 

Wasit dan Keputusan:

 

1. Wasit: Pertandingan tinju biasanya terdiri dari seorang wasit kepala dan beberapa asisten wasit, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan keputusan pertandingan.

 

2. Metode penilaian: Wasit mengambil keputusan dengan mengamati dan menilai kinerja teknis pemain, situasi knockdown dan keseluruhan proses permainan.

 

7. Perilaku yang dilarang:

 

1. Tidak ada serangan kepala atau siku.

 

2. Dilarang menggunakan lutut, kaki atau gerakan non tinju lainnya untuk menyerang.

 

3. Dilarang menggigit, mencakar, bergulat atau perilaku tidak senonoh lainnya.

Kirim permintaan
Kirim permintaan